Minggu, 20 April 2014

Pemilihan Umum



PEMILIHAN UMUM
        Pemilihan Umum atau yang sering disebut Pemilu adalah suatu langkah demokrasi untuk mengeluarkan pendapat seorang masing masing dalam hal politik.Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014 diselenggarakan pada 9 April 2014 secara serentak di Indonesia.Bagi seorang yang sudah berusia 17 tahun atau lebih wajib mengeluarkan hak pilihnya melalui Pemilu.Bagi yang belum tau tentang tata cara pemilu,saya akan memberitahu bagaimana tata cara pemilu :
Tata Cara Pemberian Suara Pada Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 ditetapkan sebagai berikut :
a.   memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS
b.   pemberian suara dilakukan dengan cara MENCOBLOS
c.   menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku
d.   pemberian suara pada Surat Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara :
  1. mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT, TANDA GAMBAR, dan NAMA PARTAI POLITIK Peserta Pemilu atau
  2. mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT dan NAMA CALON atau
  3. mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
e. pemberian suara pada Surat Suara Pemilu Anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon sepanjang dalam satu kolom calon yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar